DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Tegaskan Desa Dambung Masuk Wilayah Sah Barito Timur

×

DPRD Kalteng Tegaskan Desa Dambung Masuk Wilayah Sah Barito Timur

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono.

Tamiyang Layang, Nusaborneo.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono SE, mengatakan, bahwa Desa Dambung yang terletak di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, secara hukum merupakan bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik akibat terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyatakan Desa Dambung sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan.

“Selain itu Desa Dambung menjadi Wilayah Kalimantan Tengah ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur,” ucapnya, Rabu, (25/06/2025).

Selain itu juga Desa Dambung juga telah ditegaskan dalam peta yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah Bpk.W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Bpk.Ir.H.M.Said yang disaksikan oleh Mendagri Bpk.Amir Machmud.

“Berdasarkan aturan-aturan tersebut sudah clear Desa Dambung merupakan Wilayah Desa yang menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur,” tambahnya.

Namun sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dinyatalan Desa Dambung menjadi Bagian Wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan.

“Masyarakat Adat Dayak Lawangan dan Maanyan tentu keberatan atas terbitnya Kemendagri ini karena secara historis, secara de facto dan secara de jure, Desa Dambung jelas bagian Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” lanjutnya.

Selain itu, dalam hal ini akan menguatkan perjuangan kawan-kawan sebelumnya dari Barito Timur. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami dari Komisi 1 DPRD Kalteng akan mengagendakan dalam Rapat Kerja bersama Eksekutif dan nantinya kami juga akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh-tokoh adat, Demang, dan tokoh-tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi Wilayah Kalteng sesuai Tata Batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973,” ungkapnya.(red/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *