Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna ini menjadi wadah resmi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyesuaikan serta memperbarui agenda pembentukan regulasi daerah yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa perubahan Propemperda ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan dalam penyusunan regulasi daerah agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan.
“Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Tujuannya untuk memastikan setiap peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Propemperda tidak hanya memuat usulan rutin seperti penganggaran daerah, tetapi juga mencakup usulan inisiatif DPRD yang menyangkut berbagai aspek, mulai dari peningkatan ekonomi, sosial hingga pelayanan publik.
Dalam pembahasan kali ini, lanjut Tandean, terdapat permintaan dari pihak eksekutif untuk melakukan perubahan kedua, khususnya terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Usulan tersebut telah disepakati bersama dalam rapat paripurna.
“Untuk revisi Perda tentang perangkat daerah sudah kita bahas dan disetujui dalam perubahan Propemperda ini,” jelasnya.
Sementara itu, Tandean juga menyinggung empat usulan Raperda inisiatif DPRD yang masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, belum semua usulan dapat langsung ditetapkan karena masih perlu pendalaman dan kajian lebih lanjut bersama pihak terkait.
“Empat usulan inisiatif DPRD masih dalam proses pembahasan. Nanti akan dilihat kembali melalui pandangan fraksi-fraksi mana yang paling siap untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Tandean berharap proses pembahasan regulasi daerah ini dapat terus berjalan harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita harapkan kerja sama legislatif dan eksekutif tetap terjaga dengan baik demi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau,” tutupnya. (TN)













