DPRD Pulang Pisau

DPRD Pulang Pisau Serukan Warga Rawat Fasilitas Umum dan Taat Aturan Lalu Lintas

×

DPRD Pulang Pisau Serukan Warga Rawat Fasilitas Umum dan Taat Aturan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Damek SP.
Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Damek SP, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga serta merawat berbagai hasil pembangunan yang telah direalisasikan pemerintah daerah agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Menurutnya, berbagai sarana dan prasarana yang dibangun menggunakan anggaran daerah merupakan milik bersama, sehingga sudah sepatutnya dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Hasil pembangunan ini adalah aset daerah sekaligus milik masyarakat. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan menjaganya,” ujar Damek, Minggu (18/01/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mencontohkan sejumlah fasilitas publik yang perlu mendapat perhatian, seperti Ikon Pulang Pisau, lampu hias di kawasan Ray II, taman bermain anak, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas umum lainnya.

Ia menilai, kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum sangat penting agar bangunan yang telah dibuat tidak cepat rusak dan tetap nyaman digunakan.

“Semua itu dibangun dari uang rakyat dan dipergunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Jadi harus dirawat bersama,” tegasnya.

Selain menyoroti fasilitas umum, Damek juga mengingatkan para pengguna jalan, khususnya sopir truk, agar tidak memarkir kendaraan di area yang telah dipasang rambu larangan parkir di sepanjang ruas Trans Kalimantan.

Menurutnya, parkir sembarangan di bahu jalan dapat memicu kerusakan infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Ia pun mendorong Satlantas Polres Pulang Pisau bersama Dinas Perhubungan untuk rutin melakukan patroli dan penertiban di titik-titik rawan pelanggaran.

“Jika masih ada yang melanggar, perlu diberi sanksi tegas agar menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (red/tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *