Pemko Palangka Raya

Drainase Terganggu, Pemko Palangka Raya Tertibkan Bangunan Liar

×

Drainase Terganggu, Pemko Palangka Raya Tertibkan Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini
Menggunakan alat berat ekskavator, personil Satpol PP menertibkan PKL di atas drainase di sepanjang Jalan RTA Milono Senin, (23/6/2025).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di sepanjang Jalan RTA Milono, Senin (23/6/2025).

Penertiban dilakukan setelah batas waktu 7×24 jam yang diberikan kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri berakhir.

“Kami sudah memberi waktu cukup. Sekitar 70 persen pedagang telah membongkar sendiri lapaknya. Kami mengapresiasi sikap kooperatif tersebut,” ujar Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, saat memantau penertiban.

Kegiatan dimulai dari kawasan Bundaran Kecil hingga ke arah Surung, melibatkan puluhan personel Satpol PP untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Namun, lanjut Berlianto, masih ditemukan sejumlah lapak dan bangunan yang belum dibongkar sehingga petugas melakukan penertiban secara langsung.

“Drainase dibangun dengan anggaran pajak masyarakat. Jangan sampai justru dimanfaatkan untuk berdagang dan mengganggu fungsinya,” tegasnya.

Berlianto menekankan bahwa fungsi utama drainase adalah menyerap air hujan dan mencegah genangan. Keberadaan bangunan di atasnya menghambat aliran dan berpotensi menyebabkan banjir lokal.

Penertiban ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya Pemko untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Pihak Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga infrastruktur publik, termasuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. (Mda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *