DPRD Seruyan

Dua Raperda Dibahas DPRD Bersama Pemkab Seruyan

×

Dua Raperda Dibahas DPRD Bersama Pemkab Seruyan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman saat pembahasan dua buah Raperda di DPRD Seruyan.

Kuala Pembuang, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat bersama untuk  pembahasan untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Tim Produk Hukum Pemkab Seruyan Kabupaten Seruyan.

Pembahasan pertama  terkait  Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kabupaten Seruyan.

Masalah ini dianggap penting karena saat ini belum ada ketentuan yang mengatur penerbitan SKT Adat dalam peraturan daerah, yang seringkali menyebabkan ketidaksesuaian antara penerbitan SKT adat dengan pihak pemerintah desa.

Tujuan pembahasan Raperda ini adalah untuk mengatur kewenangan antara damang dan kepala desa serta menghindari kesimpangsiuran.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, mengungkapkan bahwa DPRD meminta masukan dari tim pemerintah daerah untuk memperbaiki poin-poin Raperda yang perlu disempurnakan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Raperda kedua yang dibahas adalah Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan tata kelola organisasi perangkat daerah, yang membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat serta penyesuaian terhadap beban kerja untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Rapat pembahasan Raperda dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, dan dihadiri oleh SKPD  terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. (HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *