Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong implementasi Buku Kapal Elektronik (E-BKP) sebagai solusi modernisasi administrasi nelayan di wilayah tersebut.
Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa E-BKP adalah dokumen penting sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan dan pengelolaan kapal perikanan.
“Pasal 76 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi,” ungkap Darliansjah, Kamis (21/11/2024).
E-BKP mencakup data lengkap tentang identitas pemilik kapal, informasi kapal perikanan, serta pencatatan perubahan data yang relevan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan informasi dan meningkatkan transparansi.
Darliansjah juga menyoroti keterkaitan E-BKP dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengharuskan nelayan untuk terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah guna mengakses BBM bersubsidi.
“Pasal 3 ayat 3 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa nelayan harus terdaftar untuk bisa mengakses BBM bersubsidi,” tambahnya.
Dengan implementasi E-BKP, Dislutkan Kalteng berharap dapat meningkatkan efisiensi operasional nelayan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah. (mda)