Pemeriksaan dilakukan oleh personel Sidokkes Polresta Palangka Raya, yakni Aiptu Hafizh Azharuddin dan Briptu Friendky. Petugas menggunakan alat One Step Test Device Methamphetamine dan One Step Test Device Amphetamine untuk mendeteksi kandungan zat tersebut dalam urine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh sampel urine menunjukkan hasil positif pada kedua parameter yang diuji. Temuan tersebut selanjutnya perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasidokkes Ipda Irawan Rezky Iswara mengatakan pemeriksaan urine tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Pemeriksaan urine dilakukan untuk mendukung upaya deteksi dini dalam Operasi Berantas Sarang Narkoba. Setiap hasil pemeriksaan perlu ditangani sesuai prosedur, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Irawan, Kamis (15/10/2026).
Dia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Palangka Raya dalam mendukung penanganan permasalahan narkoba.
Melalui pemeriksaan ini, kepolisian menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan serta koordinasi antarunit terkait agar setiap temuan dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Catatan redaksi: Hasil positif dari alat tes cepat merupakan temuan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan penyalahgunaan narkoba. Untuk menjaga akurasi pemberitaan, tindak lanjut dan konfirmasi melalui pemeriksaan sesuai prosedur perlu dilakukan sebelum menyimpulkan status seseorang.













