Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memperkuat penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam proses pembangunan daerah. PUG didorong agar tidak hanya menjadi bagian dari kelembagaan, tetapi terintegrasi dalam perencanaan hingga penganggaran.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai saat membuka kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas itu meliputi workshop analisis gender terhadap RPJMD, penyusunan Rencana Aksi Daerah PUG, serta pendampingan penyusunan Gender Action Budget/Gender Budget Statement (GAB/GBS).
Sejumlah kepala perangkat daerah, pejabat teknis, dan peserta dari berbagai perangkat daerah terkait turut mengikuti kegiatan tersebut.
Usis mengatakan, pembangunan daerah pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Karena itu, kebijakan dan program pembangunan perlu memastikan adanya kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang adil bagi perempuan maupun laki-laki.
“PUG menjadi salah satu strategi penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. PUG bukan program yang berdiri sendiri dan bukan pula semata-mata menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan,” ujar Usis.
Menurut dia, penerapan PUG harus dilakukan secara terintegrasi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi.
Pemkab Kapuas telah memiliki dasar hukum penerapan PUG melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Kapuas.
Namun, Usis menilai keberadaan regulasi perlu diikuti implementasi yang lebih substantif.
“Tantangan kita ke depan adalah bagaimana memastikan PUG benar-benar masuk ke dalam substansi kebijakan dan program pembangunan daerah, bukan hanya terpenuhi dari sisi kelembagaan maupun administrasi,” katanya.
Usis juga meminta momentum penyusunan dan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kapuas 2025-2029 dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai isu serta kesenjangan gender sejak awal.
Menurutnya, analisis gender diperlukan agar kebijakan pembangunan dapat mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, permasalahan, dan hambatan yang mungkin berbeda antara perempuan dan laki-laki.
Hasil analisis tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG).
“RAD PUG harus kita dorong menjadi instrumen yang operasional, yang memberikan arah dan prioritas yang jelas serta dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing,” tutur Usis.
Ia juga menekankan pentingnya menghubungkan RAD PUG dengan proses perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.
Penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), dan Gender Action Budget (GAB) dinilai perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah mampu menjawab kesenjangan gender yang telah diidentifikasi.
“Kita tidak ingin hanya menghasilkan dokumen perencanaan tetapi tidak terlihat dalam alokasi dan pelaksanaan anggaran. Sebaliknya, kita ingin agar setiap intervensi pembangunan yang memang memiliki dimensi gender dapat direncanakan dan dianggarkan secara tepat,” kata Usis.
PUG Tidak Hanya tentang Perempuan
Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr. Tri Setyautami mengatakan, Pemkab Kapuas telah menindaklanjuti berbagai regulasi pemerintah pusat mengenai PUG, salah satunya melalui Perbup Kapuas Nomor 42 Tahun 2022.
Kabupaten Kapuas juga pernah menerima Anugerah Parahita Ekapraya kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2023. Saat ini, proses penilaian kembali masih berlangsung.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa penghargaan bukan tujuan akhir dari penerapan PUG.
Menurut dia, penerapan PUG harus diwujudkan dalam substansi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.
Tri juga menjelaskan bahwa gender tidak sama dengan jenis kelamin dan tidak hanya berkaitan dengan perempuan.
Gender mencakup peran, kebutuhan, kesempatan, pengalaman, akses, serta kondisi perempuan dan laki-laki dalam kehidupan masyarakat.
Hal itu termasuk kelompok masyarakat seperti lansia, anak-anak, petani, nelayan, aparatur sipil negara (ASN), remaja, dan pemuda.
“Pengarusutamaan gender bukan berarti kita sedang membuat program khusus untuk perempuan. PUG juga bukan berarti semua program harus dibagi sama rata, 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan,” jelas Tri.
Menurut dia, hal yang perlu diperhatikan adalah siapa yang membutuhkan pelayanan, siapa yang sudah memiliki akses, siapa yang belum terjangkau, kelompok mana yang menghadapi hambatan, serta siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan.
Dengan peningkatan kapasitas perangkat daerah dalam melakukan analisis gender serta menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender, Pemkab Kapuas berharap penerapan PUG dapat semakin kuat dan diwujudkan melalui kebijakan, program, dan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (red/hp)













