Muara Teweh, Nusaborneo.com – Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama terkait pola penyerapan anggaran agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif sepanjang tahun.
Catatan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Barito Utara, Jamilah, dalam rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Jamilah mengatakan, APBD merupakan dokumen keuangan daerah yang dinamis. Karena itu, perubahan APBD dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.
Menurut dia, perubahan APBD tidak semata-mata berarti mengubah seluruh kebijakan anggaran yang telah disepakati. Perubahan tersebut juga dapat menjadi sarana memperkuat kebijakan yang sudah ada, termasuk menyesuaikan penerimaan, alokasi belanja, serta program dan kegiatan yang belum terakomodasi secara optimal dalam APBD murni.
Setelah mengikuti rangkaian pembahasan dan diskusi bersama pemerintah daerah, Fraksi Aspirasi Rakyat memberikan sejumlah catatan.
Salah satunya mengenai pola penyerapan anggaran. Fraksi meminta pemerintah daerah memastikan penyerapan dilakukan secara berimbang, proporsional, dan berkelanjutan selama satu tahun anggaran.
“Fraksi Aspirasi Rakyat meminta agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional dan kontinu. Tidak lambat di awal periode, namun cepat di akhir tahun anggaran,” kata Jamilah.
Jamilah menilai pola penyerapan anggaran yang lambat pada awal tahun kemudian meningkat tajam menjelang akhir tahun perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, pola tersebut dapat memengaruhi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Selain persoalan penyerapan anggaran, Fraksi Aspirasi Rakyat juga menyoroti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD.
Fraksi meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap berbagai usulan masyarakat yang telah disampaikan melalui perangkat daerah terkait.
Jamilah mengatakan, sejumlah aspirasi masyarakat bahkan telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, masih ada usulan yang belum menjadi prioritas.
“Usulan-usulan dari masyarakat ini adalah real dan sangat dibutuhkan mereka. Selama ini aspirasi dari masyarakat yang diserap oleh anggota DPRD sudah diusulkan berulang kali kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, namun tidak pernah dijadikan prioritas,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi Aspirasi Rakyat berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai skala prioritas pembangunan dan kemampuan anggaran daerah.
Jamilah menegaskan, Fraksi Aspirasi Rakyat pada akhirnya menerima Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026, dengan catatan pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/at)













