Pemprov Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan Narkotika 35,1 Kilogram

×

Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan Narkotika 35,1 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Gubernur H. Agustiar Sabran S.Ikom bersama Forkopimda hadiri Hadiri Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Pimpin Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan di depan Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (18/2/2026). 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Keberhasilan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam menggagalkan peredaran narkotika skala besar mendapat apresiasi langsung dari Agustiar Sabran.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalteng usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tingkat Polda Kalteng yang dirangkai dengan press release pengungkapan kasus narkotika di depan Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (18/2/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.

Dalam konferensi pers, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa aparat berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah sangat besar.

“Barang bukti yang diamankan berupa 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram,” ungkap Kapolda di hadapan awak media.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua bungkus plastik besar berisi butiran kuning yang diduga ekstasi sebanyak 10.008 butir, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 5.008 butir, uang tunai, telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dan keduanya kini ditahan. Kapolda menegaskan pihaknya tidak berhenti sampai di sini. “Saya perintahkan seluruh tim untuk terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Kapolda juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalteng sepanjang periode 1 Januari hingga 15 Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Kalteng dan jajaran berhasil mengungkap sekitar 80 kasus dengan total 110 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 15.653 butir ekstasi, sabu seberat sekitar 38,3 kilogram, serta ganja seberat 39,4 gram, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp65,24 miliar.

Menurut Kapolda, capaian ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam mewujudkan Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba.

Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan rasa bangga atas kinerja aparat kepolisian. Ia menilai keberhasilan tersebut sebagai langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda dan seluruh jajaran. Ini adalah prestasi besar dalam menyelamatkan generasi muda Kalteng dari bahaya narkotika,” ujar Gubernur. Ia juga menyatakan akan memberikan penghargaan kepada aparat yang berprestasi dalam pengungkapan kasus tersebut. (red/po)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *