NewsPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Minta Mafia Tanah di Palangka Raya Ditindak Tegas

×

Gubernur Kalteng Minta Mafia Tanah di Palangka Raya Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengusut dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.

Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah persoalan terkait kepemilikan dan pengurusan surat tanah menjadi perbincangan di media sosial.

Agustiar menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan diminta tidak takut melapor kepada kepolisian agar persoalan tersebut dapat segera ditangani.

“Semua yang menjadi korban segera laporkan ke pihak kepolisian, jadi bisa segera ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan lama karena akhirnya merugikan masyarakat,” ujar Agustiar.

Menurut dia, dugaan praktik mafia tanah tidak boleh dibiarkan berkembang karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan memicu persoalan baru terkait kepemilikan lahan.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi di Kelurahan Panarung.

Agustiar menekankan agar pihak terkait, termasuk aparatur pemerintahan yang menangani administrasi pertanahan, diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Jangan biarkan mafia tanah berkembang bebas. Apalagi sampai mencatut nama pejabat pemerintahan Kota Palangka Raya maupun kepala daerah,” tegasnya.

Agustiar juga meminta kepolisian tidak mengabaikan laporan masyarakat mengenai dugaan mafia tanah.

Ia berharap seluruh laporan yang masuk dapat diproses sesuai ketentuan hukum sehingga persoalan yang berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan dapat segera mendapatkan kepastian.

“Kita juga tegaskan, pihak kepolisian jangan abai dengan laporan masyarakat terkait mafia tanah. Proses semua laporan masyarakat supaya Kalteng bebas dari mafia tanah,” katanya.

Selain kepolisian, Agustiar meminta Pemerintah Kota Palangka Raya tidak bersikap lemah dalam menangani persoalan tersebut.

Ia meminta aparatur kelurahan yang berkaitan dengan persoalan di Panarung dipanggil dan dimintai keterangan.

Menurut Agustiar, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk perkara sekaligus memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun klaim kepemilikan tanah.

“Permainan semacam ini jelas merugikan orang, jangan dibiarkan. Apalagi jika wali kota sudah mengetahuinya dan membiarkan, artinya ada sesuatu yang perlu diselidiki,” ujarnya.

Selain dugaan mafia tanah, Agustiar turut menyoroti informasi mengenai dugaan jual beli tanda tangan dalam proses pembuatan surat.

Ia meminta informasi tersebut turut diperiksa dan ditindak apabila terbukti benar.

Terlebih, kata dia, dugaan tersebut berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

“Isu jual beli tanda tangan dalam pembuatan surat juga harus ditindak tegas, apalagi ini berkaitan dengan seorang PNS yang fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” tegas Agustiar.

Ia berharap seluruh pihak terkait tidak membiarkan praktik yang merugikan masyarakat berkembang di Kalteng.

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan kepastian serta perlindungan kepada masyarakat dalam persoalan pertanahan. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *