NasionalNews

Wamen ATR/BPN: UU Reforma Agraria Dibutuhkan untuk Atasi Konflik dan Ketimpangan Tanah

×

Wamen ATR/BPN: UU Reforma Agraria Dibutuhkan untuk Atasi Konflik dan Ketimpangan Tanah

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026). (ist) 

Jakarta, Nusaborneo.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menilai pengaturan Reforma Agraria perlu diperkuat untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan di Indonesia. Kehadiran undang-undang yang mengatur Reforma Agraria diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah hingga konflik agraria.

Hal itu disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang digelar Ombudsman RI secara daring pada Jumat (23/10/2026).

Ossy mengatakan pelaksanaan Reforma Agraria memiliki tantangan yang kompleks sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pelaksanaan program.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Ossy.

Reforma Agraria merupakan program pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria.

Kementerian ATR/BPN juga memfasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses. Hingga Oktober 2026, program tersebut telah menjangkau 35.500 kepala keluarga.

Meski demikian, Ossy mengungkapkan pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya, ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan masih terkendala persoalan status hukum.

Selain itu, penetapan subjek penerima Reforma Agraria membutuhkan proses verifikasi yang cermat. Penataan akses juga memerlukan dukungan lintas sektor, sementara penyelesaian konflik agraria masih menjadi tantangan tersendiri.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” kata Ossy.

Selain membahas Reforma Agraria, Ossy turut menyoroti upaya pembenahan tata kelola administrasi pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Dia menegaskan kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut pelayanan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN menghadirkan inovasi berupa layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Kedua layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi pertanahan.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan,” jelasnya.

Ossy menyebut layanan Pengukuran Terjadwal diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.

Dia berharap inovasi pelayanan tersebut dapat memperkuat tata kelola administrasi pertanahan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih pasti dan terukur kepada masyarakat.

Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI itu turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 400 peserta secara daring yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *