News

Iming-Iming Untung Besar dan Lakukan Penipuan, Owner SAB di Tangkap Polisi

×

Iming-Iming Untung Besar dan Lakukan Penipuan, Owner SAB di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Tersangka TN dihadirkan Petuga Polres Kobar, Kamis (7/3).

Pangkalan Bun, Nusa Borneo.com – Teriming iming dengan untung bagi hasil yang menggiurkan beberapa orang harus mengalami kerugian, sehingga bukan untung yang diperoleh tetapi apes yang di dapat.

Usaha Skincare Modus Kerjasama, diakhiri dengan penipuan akhirnya berujung pada laporan ke Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dengan kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah.

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, kepada sejumlah wartawan saat Jumpa Pers, Kamis (7/3) mengatakan Perkara ini bermula korban mendapatkan tawaran dari adik korban untuk menanam saham atau modal di CV Sega Arunika Berkah (SAB) dengan usaha di bidang kecantikan berupa Skincare, dimana korban di beri nomor handphone tersangka TN selaku owner dari CV SAB.

Selanjutnya, korban langsung menghubungi melalui whatsapp lalu terjadilah kesepakatan dari modal korban sebesar Rp. 25 Juta dengan menjanjikan provid atau keuntungan setiap bulannya sebesar Rp.2,9 Juta dan selama enam bulan berjalan dengan lancar mendapatkan provid tersebut.

Namun, setelah itu memasuk bulan ketujuh atau september 2023 sampai saat ini tersangka TN selaku owner dari CV SAB ini tidak pernah lagi memberikan provid tersebut kepada korban sehingga mempertanyakan dan meminta untuk mengembalikan modal miliknya dengan menghubungi, namum tersangka TN hingga berujung pelaporan ke pihak berwajib.

” Setelah kita tindak lanjuti laporan tersebut di ketahui ada juga beberapa orang korban yang mengalami kejadian sama seperti yang di alami si korban ini dengan modus sama yang di lakukan oleh tersangka TN,” ungkap Helky

Atas kejadian ini para korban mengalami kerugian materi dengan mencapai Rp.53 Juta dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu Eksampler Rekening Koran Bank BNI atas nama Teri Susanto dengan no rekening 1287723457, 2 buah handphone merk OPPO warna silver milik tersangka TN.

Atas perbuatannya tersangka di kena kan pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan, dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.(gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *