Hal itu disampaikan Wiyatno saat membuka kegiatan Kick Off Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen RPPEG Kabupaten Kapuas di Aula Hasupa Fovere Hotel Kuala Kapuas, Selasa (13/10/2026).
Wiyatno mengatakan, penyusunan dokumen RPPEG menjadi salah satu tahapan penting dalam memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kapuas. Melalui dokumen tersebut, upaya menjaga ekosistem gambut diharapkan dapat dilakukan secara terarah dan berkesinambungan.
Menurutnya, perlindungan ekosistem gambut tidak hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang memperhatikan kebutuhan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
“Dokumen RPPEG diperlukan untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem gambut secara sistematis dan terpadu dalam jangka panjang,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Penyusunan RPPEG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Perencanaan ini diarahkan untuk menjaga fungsi ekosistem gambut dalam jangka waktu 30 tahun.
Wiyatno juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Masukan dari pemerintah, kalangan akademisi, hingga organisasi nonpemerintah atau non-governmental organization (NGO) dinilai diperlukan agar dokumen yang disusun dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
Dia berharap, seluruh pemangku kepentingan, khususnya yang berada di Kabupaten Kapuas dan Provinsi Kalimantan Tengah, dapat berkontribusi dalam proses penyusunan RPPEG.
Dengan adanya dokumen tersebut, perlindungan ekosistem gambut di Kabupaten Kapuas diharapkan semakin terencana. Di sisi lain, pembangunan daerah juga dapat terus berjalan dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, pimpinan Pusat Pengembangan IPTEK dan Inovasi Gambut (PPIIG) Universitas Palangka Raya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, narasumber, serta sejumlah undangan lainnya. (red/hp)













