Pemkab Kapuas

Kapuas Siapkan Aturan Lindungi Sawah, Petani Bakal Dapat Insentif

×

Kapuas Siapkan Aturan Lindungi Sawah, Petani Bakal Dapat Insentif

Sebarkan artikel ini
Sekda Kapuas Usis I Sangkai, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi Dese, tim ahli Universitas Palangka Raya, dan kelompok terkait mengikuti diskusi mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas, Rabu ( 14/10/2026). (ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berupaya menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan pembangunan lain. Pemerintah daerah menyiapkan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, disertai insentif bagi petani dan rencana pembangunan penggilingan padi modern.

Langkah tersebut dibahas dalam forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) yang melibatkan pemerintah daerah, tim ahli dari Universitas Palangka Raya, serta sejumlah kelompok terkait. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, mengatakan penyusunan peraturan daerah menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan lahan pertanian produktif. Menurut dia, perlindungan lahan diperlukan agar kawasan yang diperuntukkan bagi produksi pangan tidak berubah fungsi.

“Intinya, bagaimana kita mempertahankan lahan-lahan pangan berkelanjutan agar tidak alih fungsi. Solusinya bagaimana, makanya kita buat Perda,” kata Usis.

Namun, menjaga lahan pertanian tidak cukup hanya dengan menetapkan aturan. Pemerintah juga perlu memastikan petani tetap memiliki dukungan untuk mengelola lahan mereka. Sebab, keberlanjutan pertanian tidak hanya bergantung pada luas lahan yang tersedia, tetapi juga pada kemampuan petani mempertahankan usaha taninya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi Dese, mengatakan pemerintah daerah berencana memberikan insentif kepada petani yang mengelola lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Ke depannya bagaimana lahan-lahan yang sudah dilindungi itu tidak beralih fungsi. Sehingga pemerintah sudah tentu akan memberikan insentif terhadap lahan-lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Edi.

Insentif tersebut direncanakan berupa bantuan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian (alsintan). Dukungan ini diharapkan dapat membantu petani menjalankan kegiatan produksi sekaligus meningkatkan produktivitas lahan.

Bagi petani, kepastian perlindungan lahan perlu berjalan beriringan dengan dukungan terhadap biaya dan kebutuhan produksi. Dengan begitu, kebijakan mempertahankan lahan pertanian tidak berhenti pada larangan alih fungsi, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.

Selain menyiapkan perlindungan lahan, Pemerintah Kabupaten Kapuas merencanakan pembangunan fasilitas penggilingan padi modern atau Rice Milling Unit (RMU) di Desa Bandar Mekar, Kecamatan Tamban Catur.

Usis berharap fasilitas tersebut dapat segera dibangun dan dimanfaatkan untuk menampung hasil panen petani Kapuas serta wilayah sekitarnya, termasuk Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Kuala di Kalimantan Selatan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat RMU itu bisa dibangun di Kabupaten Kapuas,” katanya.

Keberadaan penggilingan padi modern diharapkan membuka peluang bagi petani untuk memperoleh nilai tambah dari hasil panen. Selama ini, hasil pertanian dapat dipasarkan dalam bentuk gabah. Dengan fasilitas pengolahan, gabah dapat diproses menjadi beras yang siap dikemas dan dipasarkan.

Usis mengatakan beras hasil produksi tersebut nantinya berpeluang dipasarkan ke sejumlah daerah, termasuk Banjarmasin, dengan merek produk daerah.

“Beras itu bisa disalurkan langsung dalam bentuk yang sudah jadi, sudah dikemas, bisa dijual ke Banjarmasin maupun ke tempat-tempat lain yang menguntungkan bagi petani kita,” ujarnya.

Rencana itu diharapkan memperluas akses pasar bagi hasil pertanian Kapuas. Petani tidak hanya bergantung pada penjualan gabah, tetapi juga berpeluang terhubung dengan rantai usaha pengolahan dan pemasaran beras.

Meski demikian, manfaat pembangunan fasilitas tersebut akan bergantung pada pelaksanaannya, termasuk kemampuan menyerap hasil panen, keberlanjutan operasional, serta akses petani terhadap fasilitas pengolahan dan pasar.

Penyusunan peraturan daerah, pemberian insentif, dan rencana pembangunan penggilingan padi modern menjadi tiga langkah yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memperkuat sektor pertanian.

Tantangan berikutnya adalah memastikan rencana tersebut benar-benar terlaksana. Perlindungan lahan diharapkan memberi kepastian bagi petani untuk terus menanam, sedangkan dukungan produksi dan pengolahan diharapkan membuat usaha pertanian tetap memiliki nilai ekonomi yang layak.

Dengan demikian, menjaga lahan pertanian bukan semata-mata mempertahankan hamparan sawah, melainkan juga menjaga keberlanjutan produksi pangan dan penghidupan masyarakat yang bekerja di dalamnya. (red/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *