Peristiwa

Jambret Anak di Jalan Temanggung Tilung Diamankan Polisi, Aksi Pelaku Gagal Usai Warga Bertindak Cepat

×

Jambret Anak di Jalan Temanggung Tilung Diamankan Polisi, Aksi Pelaku Gagal Usai Warga Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian saat berada di TKP saat amankan terduga pelaku jambret di Jalan Temanggung Tilung Induk, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Jumat (06/02/2026) sore. 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya penjambretan yang menyasar anak di bawah umur terjadi di Jalan Temanggung Tilung Induk, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Jumat (06/02/2026) sore. Berkat kesigapan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di depan salah satu gerai kecantikan. Saat itu, korban yang masih anak-anak tengah menunggu orang tuanya berbelanja sambil duduk di atas sepeda motor. Tanpa diduga, seorang pria bertubuh besar mendekat dan merampas ponsel yang sedang dipegang korban.

Aksi cepat pelaku sontak membuat korban menangis ketakutan. Suasana mendadak ricuh setelah teriakan korban menarik perhatian warga sekitar. Menyadari adanya tindak kejahatan, sejumlah warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan massa sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi. Untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali, petugas segera mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.

Laporan kejadian yang diterima melalui jaringan relawan Sahabat Baik ERP langsung ditindaklanjuti. Aparat dari Piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama Unit Jatanras, dibantu Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara.

“Kami fokus mengamankan pelaku sekaligus menenangkan warga agar tidak terjadi tindakan anarkis,” ujar Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Rizky, di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan aksi tersebut secara spontan. Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku yang mengalami sejumlah luka akibat amukan massa langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian juga mengarahkan keluarga korban untuk segera membuat laporan resmi.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak di ruang publik serta lebih berhati-hati dalam penggunaan barang berharga di tempat umum. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *