Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sektor pariwisata sebagai pilar penting perekonomian daerah melalui pembinaan dan pengawasan usaha berbasis risiko. Salah satu langkah strategisnya adalah pelaksanaan Rapat Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng di Eltipark Palangka Raya, Selasa (30/9/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan selama periode 2023–2024 terhadap pelaku usaha pariwisata di wilayah Kalimantan Tengah. Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kabid Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti, menyampaikan bahwa evaluasi diperlukan untuk memastikan efektivitas pengawasan dan merumuskan strategi lanjutan.
“Rapat ini dipandang penting untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan pengawasan yang telah dilakukan selama ini, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah strategis selanjutnya,” ujar Berlianti.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo, menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan terhadap pelaku usaha. Ia mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam pelaporan investasi agar data realisasi menjadi lebih akurat dan mendukung pencapaian target investasi tahun 2025.
“Harapan kami kepada seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan investasi sehingga data realisasi investasi akan semakin akurat, andal, dan optimal,” pungkas Sutoyo.
Dari hasil pengawasan, beberapa pelaku usaha telah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi pengawas, sementara sebagian lainnya masih memerlukan pendekatan intensif untuk memenuhi kewajiban usaha. Rapat juga membahas perubahan regulasi di tingkat pusat yang berdampak pada tata kelola perizinan daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng dalam menciptakan iklim usaha pariwisata yang tertib, transparan, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Mda).













