News

Kapolda Kalteng Tampung Keluhan Warga Pasir Panjang soal Karhutla hingga Narkoba

×

Kapolda Kalteng Tampung Keluhan Warga Pasir Panjang soal Karhutla hingga Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng berdialog dengan masyarakat Desa Pasir Panjang. (ist)

Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga keresahan terhadap peredaran narkoba menjadi sorotan warga Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Berbagai keluhan dan usulan itu disampaikan langsung kepada Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam dialog bersama masyarakat di Rumah Adat Betang, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi sehari-hari. Tak hanya mengeluhkan penanganan karhutla, masyarakat juga menawarkan sejumlah solusi, mulai dari penyediaan sumur bor di ladang hingga pelibatan relawan dalam evaluasi penanganan kebakaran.

Salah seorang warga menilai persoalan karhutla perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, kebakaran tidak bisa serta-merta dibebankan kepada masyarakat kecil yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Karhutla bukan hanya oleh masyarakat karena masyarakat tidak memiliki uang untuk membuka lahan yang hanya 1-2 hektar, tapi menurut pandangan saya ada pihak luar yang sengaja membakar. Jika masyarakat tidak akan separah ini,” ujarnya.

Warga juga menilai pendekatan kepada masyarakat perlu terus diperkuat. Sosialisasi dan komunikasi dengan tokoh masyarakat hingga kalangan anak muda dinilai penting agar kesadaran mencegah karhutla tumbuh dari lingkungan sendiri.

Menanggapi masukan tersebut, Kapolda Kalteng menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keberagaman masyarakat. Ia mengingatkan filosofi Huma Betang sebagai landasan kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah yang menjunjung tinggi sikap saling menghormati.

“Saya setuju kita harus menjaga keberagaman kita. Kita perlu menjaga antar suku bangsa, oleh karena itu Huma Betang menjadi modal untuk kita menjaga dan saling menghormati satu sama lain,” kata Iwan.

Dalam dialog itu, Iwan turut memaparkan penanganan hukum kasus karhutla di Kalimantan Tengah. Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat 141 kasus dengan 46 tersangka dari kalangan masyarakat umum. Sementara itu, dari 12 perusahaan yang disebut dalam penanganan kasus, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memastikan kesiapan sarana pencegahan di lapangan.

Setiap perusahaan, kata dia, wajib memiliki fasilitas pendukung seperti menara pemantau, embung penampung air, dan peralatan pemadaman. Kesiapan sarana tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan personel kepolisian.

“Anggota kami mengecek semua perusahaan, perlu memiliki menara pantau, embung-embung, alat pemadaman. Saya selaku Kapolda menjadikan ini tanggung jawab saya. Dalam proses penegakan hukum perlu pembuktian,” ujarnya.

Iwan juga menyoroti kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar yang berisiko memicu kebakaran lebih luas ketika api tidak terkendali. Karena itu, ia mendorong adanya solusi agar masyarakat bisa membuka lahan tanpa harus membakar, termasuk melalui dukungan pemerintah.

Salah satu usulan menarik datang dari warga yang mengusulkan penganggaran pembuatan sumur bor di ladang masyarakat. Dengan perkiraan biaya sekitar Rp 3 juta per sumur, fasilitas tersebut diharapkan bisa membantu menyediakan sumber air saat terjadi kebakaran.

Usulan itu mendapat sambutan positif dari Kapolda. Ia menyebut pembuatan sumur bor merupakan salah satu upaya yang telah dilakukan untuk mendukung pencegahan karhutla.

Di tengah berbagai persoalan yang disampaikan, warga juga memberikan apresiasi kepada personel kepolisian yang turun langsung membantu memadamkan api saat terjadi kebakaran.

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kotawaringin Barat yang dinilai cukup kondusif turut mendapat perhatian positif dalam dialog tersebut.

Warga juga menyoroti layanan darurat kepolisian 110 yang dinilai bermanfaat ketika masyarakat membutuhkan bantuan. Namun, sosialisasi layanan itu dinilai masih perlu diperluas agar semakin banyak warga mengetahui dan memanfaatkannya.

Kapolda mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

“Sedangkan untuk Layanan 110 silakan dimanfaatkan jika membutuhkan bantuan kepolisian. Kami mencoba memberikan kecepatan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain karhutla, peredaran narkoba menjadi persoalan lain yang dikeluhkan warga Desa Pasir Panjang. Masyarakat meminta perhatian kepolisian agar peredaran barang terlarang tersebut tidak merusak masa depan generasi muda.

Menanggapi keresahan itu, Iwan menyatakan pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius, sejalan dengan atensi Kapolri. Ia bahkan menyampaikan rencana untuk menjadikan Desa Pasir Panjang sebagai kawasan antinarkoba.

“Bapak Kapolri memiliki perhatian khusus terhadap narkoba. Nanti kita akan jadikan kawasan anti narkoba Pasir Panjang. Tidak perlu takut untuk melaporkan terkait narkoba, manfaatkan layanan 110 juga bisa,” tegasnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada kepolisian. Peran warga dinilai penting untuk membantu mencegah peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda di lingkungan mereka.

Menutup dialog, para relawan berharap bisa dilibatkan dalam evaluasi pascakarhutla. Mereka ingin turut menyumbangkan gagasan dan mencari inovasi baru agar upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran ke depan semakin efektif.

Para relawan juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Desa Pasir Panjang.

Dialog tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto, Danlanud Iskandar Letkol Pnb Nugroho Tri Widyanto, Kasdim 1014/Pbn, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sejumlah pejabat utama Polda Kalteng, serta unsur terkait lainnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *