Palangka Raya, Nusaborneo.com – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi lintas sektor, khususnya dalam pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo. Dalam kesempatan itu, Gubernur diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Hj. Lisda Arriyana.
Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Kalimantan Tengah yang juga Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan, mengatakan reforma agraria merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut dia, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah yang dikelola.
“Reforma Agraria dilaksanakan melalui dua pilar utama, yaitu penataan aset dan penataan akses. Keduanya harus berjalan beriringan agar tujuan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Fitriyani dalam sambutannya.
Target Penataan Aset dan Akses
Fitriyani menjelaskan, pada 2026 Kalimantan Tengah memiliki target awal penataan aset melalui kegiatan redistribusi tanah sebanyak 19.500 bidang.
Namun, dengan mekanisme redistribusi tanah yang menggunakan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari alokasi tanah negara yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah, potensi yang tersedia saat ini menjadi 1.822 bidang dengan luas sekitar 4.062,49 hektare.
Lokasi tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
“Terjadi penyesuaian target karena belum tersedianya HPL Badan Bank Tanah yang sesuai dengan target yang ditentukan Kementerian ATR/BPN,” kata Fitriyani.
Ia menyebut pemerintah pusat terus mendorong percepatan penerbitan HPL Badan Bank Tanah agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan optimal.
Selain penataan aset, GTRA Kalteng juga menargetkan penataan akses bagi 1.800 kepala keluarga (KK) pada 2026.
Penataan akses dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, pendampingan usaha, serta pengembangan potensi ekonomi agar tanah yang telah dilegalisasi maupun diredistribusikan mampu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
Perlu Sinergi Lintas Sektor
Fitriyani menegaskan, pelaksanaan reforma agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, melainkan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, GTRA Provinsi Kalimantan Tengah telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/95/2026 tanggal 16 April 2026.
Dalam kelembagaan tersebut terdapat tim teknis yang menangani penataan aset dan optimalisasi sumber TORA, inventarisasi serta penyelesaian konflik agraria, hingga percepatan penataan akses.
“Struktur kelembagaan ini menegaskan bahwa reforma agraria merupakan tugas bersama lintas sektor yang memerlukan koordinasi, sinergi, dan komitmen seluruh pihak,” jelasnya.
Cegah Alih Fungsi Lahan Tidak Terkendali
Rapat koordinasi awal GTRA Kalteng tahun ini mengusung tema Implementasi Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah Melalui Sinergi GTRA di Provinsi Kalimantan Tengah: Mendukung Penataan Aset dan Akses untuk Menjamin Keberlanjutan dan Mencegah Peralihan Hak Serta Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terkendali.
Melalui tema tersebut, pemerintah ingin memastikan pengelolaan tanah dilakukan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain rapat koordinasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kanwil BPN Kalteng, serta nota kesepakatan antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng dengan Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah, termasuk penyelesaian persoalan legalitas dan sengketa tanah yang berpotensi menghambat pembangunan.
“Sinergi dan kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan dan aset daerah yang lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Fitriyani. (red)













