News

Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon Rp281 Miliar

×

Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon Rp281 Miliar

Sebarkan artikel ini
Suasana Penggledahan oleh Penyidik Kejati Kalteng di kantor Penyidik Kejati Kalteng di kantor PT. KBM dan Kantor DPMPTSP serta Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (11/3/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon serta turunannya di wilayah Kalimantan Tengah. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor pada Selasa (10/3/2026).

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM bersama sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Penyidikan resmi ditingkatkan setelah Kejati Kalteng menemukan indikasi peristiwa pidana dari hasil pengembangan perkara sebelumnya terkait penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Pada hari yang sama, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palangka Raya, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta Kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya.

Berdasarkan kronologi perkara, PT KBM awalnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018 melalui keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dengan masa berlaku lima tahun.

Selanjutnya pada 2023, izin operasi produksi tersebut diperpanjang selama 10 tahun hingga 7 Juni 2033.

Namun dalam pelaksanaannya, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan terdapat dugaan adanya penerimaan uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada penyelenggara negara yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Temuan lain juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian klasifikasi kegiatan usaha perusahaan. Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

Dalam sistem tersebut, PT KBM tercatat menggunakan KBLI 46620 yang diperuntukkan bagi perdagangan logam dan bijih besi, sementara kegiatan usaha zirkon sebagai mineral non-logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor komoditas tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar. Namun ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri serta tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalteng dalam penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah.

“Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian perkara, termasuk melakukan penelusuran dan pengumpulan aset-aset yang dimiliki PT KBM,” ujarnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *