Hukum

Kejati Kalteng: Proses Pelimpahan Pengadilan TIPIKOR, Penahanan Tersangka UI Dipindahkan ke Rutan Palangka Raya

×

Kejati Kalteng: Proses Pelimpahan Pengadilan TIPIKOR, Penahanan Tersangka UI Dipindahkan ke Rutan Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka UI saat digiring Petugas Kejati Kalteng saat tiba di Bandara Palangka Raya, Rabu sore (21/08).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu sore (21/8), memindahkan penahanan Ujang Iskandar (UI), mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) ke Rutan Palangka Raya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakaan pemindahan mantan bupati tersebut dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya untuk mempermudah Proses hukumnya di PN Palangka Raya.

Adapun posisi Kasus  dalam perkara ini, lanjut Dodik, UI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penyertaan  Modal  kerja penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha, selaku Direktur PT.Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.

“Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” jelasnya.

Karena perbuatannya itu, lanjut Dodik,YU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kasus ini, imbuh Dodik, penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada  19 Agustus, hingga  Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21)

Seiring dengan P-21nya berkas, 20 Agustus telah dilakukan Penyerahan tersangka dan BB, Tersangka (Tahap II)  UI di Kejaksaan Agung dan Tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari (T-7)

Tanggal 21 Agustus,  selanjutnya Tersangka UI dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya Untuk Proses Pelimpahan ke Pengadilan.

“Selanjutnya Tersangka UI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya sampai dengan 8 September mendatang,” tegasnya.

Hal inipun seiring dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tentanggal  20 Agustus,  telah ditunjuk 10 (Sepuluh) orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.

Dengan demikan, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka UI tersebut Ke Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *