News

Keluarga Korban Desak Vonis Terberat dalam Kasus Pembunuhan di Desa Kalemei

×

Keluarga Korban Desak Vonis Terberat dalam Kasus Pembunuhan di Desa Kalemei

Sebarkan artikel ini
Istri korban didampingi kerabatnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (19/11) 2025. (ist)

Kasongan, Nusaborneo.com – Keluarga Minti atau yang akrab disapa Bapa Mayang (52), korban tewas dalam dugaan kasus pembunuhan di Desa Tumbang Kalemei, kembali menyuarakan tuntutan mereka. Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan pada Rabu (19/11/2025), keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa berinisial Skr.

I (42), istri korban, mengatakan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa suaminya, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi keluarga, terutama anak mereka yang masih di bawah umur.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekonstruksi, sebelum insiden pembunuhan, pelaku diduga memasuki kamar Y (12), yang saat itu sedang bersiap menuju sekolah.

“Pelaku masuk begitu saja, langsung memeluk anak saya yang hanya memakai pakaian dalam,” ungkap I menjelaskan kembali apa yang dialami putrinya.

Keributan di kamar membuat I bergegas mengecek. Sempat terjadi pergulatan, namun pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah.

Di jalan tak jauh dari lokasi, Skr bertemu dengan Minti. Pertemuan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada kematian Minti di tempat kejadian.

Keluarga korban juga mempertanyakan hilangnya unsur dugaan percobaan perkosaan terhadap Y dalam fakta persidangan. Padahal, menurut mereka, dugaan itu tercatat dalam BAP dan turut diperagakan dalam rekonstruksi.

“Kami ingin kejadian itu disampaikan lengkap di hadapan hakim. Perbuatannya bukan hanya membunuh, tapi juga hampir mencelakai anak saya,” ujar I.

Keluarga menyayangkan pemeriksaan terhadap Y yang dilakukan tanpa pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Padahal, mereka mengaku sudah mengajukan permohonan resmi mengingat kondisi psikologis anak yang masih trauma.

“Sampai sekarang dia masih ketakutan. Kalau berangkat sekolah harus ditemani,” tambahnya.

Pihak keluarga juga menegaskan bahwa pembayaran denda adat sebesar Rp50 juta oleh pelaku merupakan kewajiban adat, bukan alasan untuk mengurangi beratnya hukuman dalam proses hukum negara.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Namun keluarga menilai tuntutan tersebut belum setimpal dengan akibat dari tindakan pelaku.

“Kami ingin putusan yang benar-benar memberi rasa keadilan dan hukuman yang paling berat bagi pelaku,” tegas istri korban menutup keterangannya. (Shah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *