Tangerang, Nusaborneo.com – Sebagian masyarakat memilih mencari kepastian informasi terlebih dahulu sebelum mengurus dokumen pertanahan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sehingga proses pengajuan tidak terkendala saat pelayanan berlangsung.
Layanan pertanahan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu tempat yang dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi terkait pengurusan sertipikat tanah maupun peralihan hak atas tanah.
Andri, salah seorang warga yang datang ke MPP Kota Tangerang, mengaku berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah. Ia memperoleh penjelasan mengenai berbagai dokumen yang harus dipersiapkan, mulai dari sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Di loket BPN dijelaskan secara detail, jadi saya tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” kata Andri.
Menurut dia, penyampaian informasi oleh petugas dilakukan secara jelas dan mudah dipahami. Hal tersebut membuat masyarakat lebih leluasa untuk menanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan prosedur pelayanan pertanahan.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara. Warga Tangerang itu datang untuk mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya sekaligus melakukan validasi BPHTB.
Ia menilai keberadaan sejumlah layanan dalam satu lokasi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain menghemat waktu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang saling berkaitan tanpa harus mendatangi kantor berbeda.
“Saya konsultasi mengenai pendaftaran sertipikat tanah pertama kali. Berkas yang dibutuhkan dijelaskan dengan jelas dan prosesnya cukup mudah karena layanan terintegrasi di sini,” ujarnya.
Keberadaan loket layanan pertanahan di MPP Kota Tangerang merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan akses informasi terkait administrasi pertanahan.
Layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang tersedia setiap Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Jadwal tersebut dilaksanakan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. (red/foto:ist)













