Kriminal

Polres Kotim Ungkap Motif Pembunuhan di Mentaya Hulu, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

×

Polres Kotim Ungkap Motif Pembunuhan di Mentaya Hulu, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers tindak pidana pembunuhan yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu (10/6/2026). (ist)

Sampit, Nusaborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Seorang pria berinisial AD (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kotim AKP Yuan Irsyady mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetiyo, serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.

AKP Yuan Irsyady menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksi pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis badik. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan tersebut diduga dipengaruhi konsumsi minuman keras dan narkotika.

“Pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotawaringin Timur,” ujar Yuan dalam keterangannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Yuan, keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama antara personel Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat membantu proses pengungkapan perkara sehingga pelaku dapat segera diamankan.

Polres Kotim berharap penyampaian informasi melalui konferensi pers tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus sekaligus wujud transparansi kepolisian dalam penegakan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *