Peristiwa

Korupsi Dana Hibah KONI Kotim: Ahyar Divonis 2 Tahun dan Bani 1 Tahun Penjara

79
×

Korupsi Dana Hibah KONI Kotim: Ahyar Divonis 2 Tahun dan Bani 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ahyar menangis haru sambil merangkul istrinya usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, pada Rabu, 18/12/2024

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dalam kasus korupsi dana hibah periode 2021-2023. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erhamuddin, Rabu (18/12/2024).

Selain pidana penjara, Ahyar juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp826.444.970. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita jaksa dan dapat dikenakan hukuman tambahan satu tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, Bendahara KONI Kotim Bani Purwoko mendapat vonis lebih ringan yakni satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng yang semula menuntut keduanya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

JPU I Wayan Suryawan mengaku masih mempertimbangkan banding karena perbedaan penerapan pasal dan besaran kerugian negara. “Kami mengenakan Pasal 2 dengan kerugian Rp10 miliar, sedangkan putusan hakim menggunakan Pasal 3 dengan kerugian Rp1 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, kedua terdakwa juga menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (Mda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *