Pemkab Barsel

KPU Barsel Musnahkan 101.429 Surat Suara Rusak dan Kelebihan Pemilu 2024

×

KPU Barsel Musnahkan 101.429 Surat Suara Rusak dan Kelebihan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Barsel H. Deddy Winarwan, Dirlantas Polda Kalteng, Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, Kajari Barsel Yusuf Sumalong, Perwakilan Dandim 1012 Buntok, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barsel Menyaksikan Pemusnahan Surat Suara Rusak Pemilu 2024.

Buntok, NusaBorneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memusnahkan sedikitnya 101.429 lembar surat suara Pemilu 2024 yang mengalami kelebihan hitung dan rusak, baik setelah disortir maupun akibat banjir. Pemusnahan surat suara ini disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Barsel H. Deddy Winarwan, Dirlantas Polda Kalteng, Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, Kajari Barsel Yusuf Sumalong, perwakilan Dandim 1012 Buntok, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barsel, serta anggota Bawaslu Kabupaten Barsel di halaman KPU Kabupaten Barsel, Selasa (13/2).

Pj Bupati Barsel H. Deddy Winarwan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan surat suara merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

“Adapun pelaksanaannya, prosesi pemusnahan surat suara rusak dan lebih bisa secara langsung dikumpulkan dan dibakar,” jelas Deddy.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Barsel, Roslina, memaparkan rincian surat suara yang dimusnahkan, yaitu 101.429 lembar yang terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kalteng, dan DPRD Kabupaten Barsel.

“Saya ingin melaporkan, untuk surat suara yang nanti kita musnahkan, surat suara rusak setelah sortir dan pelipatan sebanyak 122 lembar, surat suara rusak akibat terendam banjir sebanyak 100.309 lembar, surat suara baik setelah pengepakan tapi kelebihan sebanyak 998 lembar,” tegas Roslina.

Roslina merinci, surat suara Pemilih Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 466 lembar, DPR RI sebanyak 508 lembar, DPD RI 598 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 2.418 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar.

Setelah kegiatan pemusnahan, Pj Bupati Barsel H. Deddy Winarwan menyampaikan bahwa Pemkab Barsel dan jajaran Forkopimda akan terus bersinergi untuk mendukung tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu.

“Dalam masa tenang ini, kita terus memantau situasi dan kondisi kamtibmas agar dapat terkendali, dan besok seluruh masyarakat kita bisa menyalurkan hak pilihnya di tiap TPS,” ujar Deddy.

Pantauan di lapangan, dalam kegiatan pemusnahan surat suara Pemilu 2024 ini, surat suara dikumpulkan pada tempat khusus dari batako yang telah disiapkan, selanjutnya dilakukan pembakaran bersama oleh Anggota KPU Kabupaten Barsel dan jajaran Forkopimda Kabupaten Barsel.

Usai kegiatan, Pj Bupati Barsel dan Dirlantas Polda Kalteng serta jajaran Forkopimda meninjau persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Buntok.

Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang di Kabupaten Barito Selatan.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *