Pemprov Kalteng

Lindungi Karya Lokal, Pemprov Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas

×

Lindungi Karya Lokal, Pemprov Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas

Sebarkan artikel ini
Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual (KI) untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan usaha sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Kewilayahan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (26/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Plt Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan administrasi atau perlindungan hukum. Lebih dari itu, KI merupakan aset yang dapat membantu masyarakat mengembangkan potensi daerah menjadi produk bernilai ekonomi.

Menurut Lisda, Kalimantan Tengah memiliki beragam kekayaan yang berpeluang dikembangkan, mulai dari hasil pertanian dan perkebunan, kerajinan tangan, produk UMKM, karya seni, hingga budaya dan kearifan lokal.

Potensi tersebut perlu mendapatkan pelindungan dan pengelolaan yang tepat agar tidak hanya dikenal masyarakat setempat, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.

“Kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual perlu terus ditingkatkan, baik di kalangan pelaku usaha, pencipta, seniman, maupun masyarakat,” tutur Lisda.

Dia berharap, pelindungan KI dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha dan para kreator lokal untuk mengembangkan karya mereka. Dengan begitu, produk unggulan daerah memiliki identitas yang lebih kuat dan nilai jual yang semakin baik, sementara kekayaan budaya tetap terjaga.

Lisda mengatakan, upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, koperasi, komunitas kreatif, serta berbagai pihak terkait.

Perangkat daerah juga diharapkan aktif mengidentifikasi produk unggulan dan karya kreatif yang berpotensi memperoleh pelindungan KI. Pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam proses pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual, perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai dapat menjadi peluang untuk mengembangkan merek kolektif bagi produk lokal.

Melalui merek kolektif, produk yang dihasilkan masyarakat diharapkan memiliki identitas bersama yang lebih kuat. Namun, upaya tersebut perlu diimbangi dengan kualitas produk, konsistensi produksi, dan tata kelola usaha yang baik agar kepercayaan konsumen terus meningkat.

Dengan demikian, produk lokal tidak hanya memiliki nama dan identitas yang jelas, tetapi juga mampu memperluas jangkauan pasar serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, dalam keynote speech yang disampaikan secara daring, menyebut kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing.

Dia menjelaskan, pembangunan ekonomi saat ini semakin bergantung pada pengetahuan, inovasi, kreativitas, serta kualitas sumber daya manusia. Karena itu, kekayaan intelektual perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi, perdagangan, dan investasi.

“Kekayaan Intelektual tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi, perdagangan, investasi, dan peningkatan daya saing bangsa,” ujarnya.

Yasmon menambahkan, penguatan ekosistem KI membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta pemangku kepentingan lainnya.

Di tingkat nasional, Kementerian Hukum mendorong penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang melibatkan 37 kementerian dan lembaga. Koordinasi juga diperkuat melalui rencana pembentukan Tim Nasional Kekayaan Intelektual.

Perguruan tinggi turut didorong mengambil peran melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Keberadaan sentra tersebut diharapkan dapat membantu pengembangan inovasi, penelitian, dan edukasi sekaligus memfasilitasi pelindungan hasil karya dosen, peneliti, dan mahasiswa.

Tak hanya soal pendaftaran, akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi UMKM juga menjadi perhatian. Skema ini berpotensi membuka peluang pembiayaan dengan memanfaatkan KI sebagai aset, tetapi membutuhkan mekanisme penilaian, tata kelola, serta kepastian hukum yang memadai bagi pemilik KI dan lembaga keuangan.

Pemprov Kalteng menyatakan dukungannya terhadap penguatan ekosistem kekayaan intelektual melalui peningkatan peran perangkat daerah dan kolaborasi lintas sektor.

Melalui langkah tersebut, KI diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari membantu UMKM membangun identitas produk, memperkuat koperasi, melestarikan budaya lokal, hingga meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.

Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelindungan dan pemanfaatan KI, mengidentifikasi peluang pengembangan merek kolektif, memperkuat branding produk, serta mendorong legalitas usaha dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor, perwakilan perangkat daerah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah, pelaku seni, pelaku usaha, serta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kalimantan Tengah secara langsung maupun daring.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak potensi lokal yang mendapatkan pelindungan dan dikembangkan secara berkelanjutan. Dengan begitu, karya masyarakat tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga mampu membuka peluang usaha, memperluas pasar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *