BeritaPeristiwa

MAYDAY. Hari Kemerdekaan Buruh, Namun Tahun 2025 Pemilik PT HPL Pengusaha Solo Yang Ibarat Penjajah Bangsa Sendiri Tega Tak Berikan Hak Pekerjanya

×

MAYDAY. Hari Kemerdekaan Buruh, Namun Tahun 2025 Pemilik PT HPL Pengusaha Solo Yang Ibarat Penjajah Bangsa Sendiri Tega Tak Berikan Hak Pekerjanya

Sebarkan artikel ini
Foto : Tampak kondisi bangunan pabrik PT Hutan Produksi Lestari di pinggir ruas jalan Palangka Raya-Kuala kurun,tepatnya di desa Dahian Tambuk,Kabupaten Gunung Mas. (ist)

Palangka.Raya,Nusaborneo.com-Owner PT HPL Terindikasi Satu Pemilik Dengan Grup PPI Solo Dan Hartono Mall Terkesan Sebut Pekerja Mitra,SK Dan Struktur Ditunjukan Terdiam, Masa Kerja 5,5 Tahun Tunggakan Gaji Serta Pesangon Ditawar Seperti Kacang Goreng.

Sampai pada Peringatan hari buruh sedunia atau Mayday yang merupakan hari merdeka untuk Buruh sedunia teparnya diperingati 1 Mei,setiap tahun nya.

Bagaimana kelanjutan Perjuangan seorang sosok pekerja di PT Hutan Produksi Lestari

sejak awal tahun 2024,. Terhitung 1 tahun dan sampai sekarang Mei 2025 hingga meminta haknya selama sebagai pekerja dari tahun 2019,pihak perusahan terus-menerus memberikan janji manis yang tak kunjung diberikan hak mereka kepada pekerja tersebut. Ini kelanjutan perjuangan pekerja tersebut.

Tragis perjuangan seorang pekerja di perusahaan bergerak bidang kehutanan, PT Hutan Produksi Lestari, semenjak awal tahun 2024, sudah merasakan macet, serta job desk seakan bisa dilakukan orang banyak. Keberadaan pekerja yang akhirnya melapor ke Disnaker Kab Gunung Mas pada bulan Oktober 2024. Namun janji hendak diselesaikan gaji serta statusnya, pekerja yang minta nama serta identitas demi menjamin keselamatan orang terdekat pekerja.

Belum lama ini pihak perwakilan PT HPL, baru bertemu pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan tunggakan gaji serta pesangon, yang nilai cukup berarti sebagai modal awal serta selain pekerja dalam kondisi sakit, dia mengungkapkan ada tanggungan biaya pendidikan anak.

“Awal didasarkan total berapa bulan gaji tertunggak dan jumlah pesangon berdasarkan UU Cipta kerja dengan masa kerja 5,5 tahun total diajukan Rp 50 juta, Namun ditengah dijalan pihak manajemen menawarkan. Dan  infonya senin tanggal 28 April atau 29 April diselesaikan, malahan nilai yang saya tunggu tidak klop, dan pihak manajemen saya juga bantu kalau tidak full lunas, bantu saya talangan untuk biaya kesehatan, serta kewajiban nafkah anak, namun tidak digubris.”beber pekerja.

Ia pun berharap manajemen PT Hutan Produksi Lestari,bisa mencontoh kehidupan owner perusahan ini di kota Solo, yang terkenal baik ,dan baik dengan sesama, jika melihat dari kinerja perusahan ini, apakah semua masyarakat di Republik Indonesia bingung sebab ini 360 derajat terbalik dengan keadaan yang ada.

Lalu kapan pekerja mendapatkan haknya sebab ia merasa jika seperti ini, Indonesia belum merdeka.Apa perlu angkat senjata berperang penjajah yang sekarang adalah bangsa sendiri.

Jika manajemen alasan keuangan,heran nya dari awal tahun 2024 serta di tahun 2025, saat ini mulai diramaikan manajemen kalang kabut, kemana manajemen saat pekerja tersisih.

“Dari Komnas HAM RI juga tidak lepas tangan ia mempersilahkan kepada Disnaker Kab Gunung Mas, serta Disnaker Kalteng menuntaskan ini,jika kedua instansi ini malah mengambangkan hak pekerja itu,tim komnas ham RI  dan Serikat Buruh Gunung  Mas,siap  meminta  Presiden RI menindak lanjuti, atau kapan perlu memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang suka mainkan hak pekerja mereka,” tambah pekerja kepada awak media.(po)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *