Nasional

Menteri ATR/BPN: Negara Hadir Pastikan Kepastian Hak Tanah Warga Pascabencana

×

Menteri ATR/BPN: Negara Hadir Pastikan Kepastian Hak Tanah Warga Pascabencana

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Rapat tersebut secara khusus membahas langkah-langkah penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah lain yang mengalami dampak serupa. Dalam forum itu, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan bagian penting dari pemulihan masyarakat pascabencana.

Menurutnya, penanganan pertanahan tidak bisa dipandang sebatas persoalan administrasi. “Kepastian status tanah adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, terutama mereka yang sedang berada dalam kondisi sulit akibat bencana,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah yang terdampak bencana agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Nusron menguraikan bahwa secara umum tanah terdampak bencana terbagi dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang secara fisik hilang akibat peristiwa alam seperti banjir besar atau longsor, yang penetapannya dilakukan melalui proses penelitian hingga diterbitkannya Surat Keputusan tanah musnah.

“Adapun untuk tanah yang masih ada namun terdampak, pemerintah mendorong langkah rekonstruksi dan reklamasi dengan mempertimbangkan kondisi teknis dan keselamatan,” jelasnya.

Menteri Nusron juga memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi meskipun sertipikat tanah hilang atau rusak akibat bencana. Negara, kata dia, menjamin penerbitan sertipikat pengganti agar masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya.

Tidak hanya itu, bencana juga dipandang sebagai momentum untuk mendorong pendaftaran tanah yang sebelumnya belum terdata. Melalui pendaftaran tanah pertama kali, pemerintah berupaya memasukkan tanah-tanah tersebut ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

“Pemulihan pascabencana harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya membangun kembali secara fisik, tetapi juga memulihkan kepastian hukum dan sosial masyarakat agar mereka dapat bangkit secara utuh,” tambah Nusron.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas tanah masyarakat di wilayah terdampak dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi Kementerian ATR/BPN dengan kementerian dan lembaga lain yang tengah melakukan pemulihan di daerah bencana.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. Sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN juga mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *