Jakarta, Nusaborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Dalam satu tahun kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam penertiban serta pendayagunaan tanah negara yang tidak produktif.
Selama periode tersebut, tanah telantar yang telah ditetapkan mencapai 5.114,23 hektare di lima provinsi. Sementara itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah ditetapkan seluas 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen di antaranya dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).
Nusron menuturkan, kebijakan ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengembalikan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi masyarakat. Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN dilakukan secara selektif dan terukur agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan yang berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya — menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron.
Dengan capaian tersebut, kebijakan penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid diharapkan menjadi arah baru Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat. (Red*)













