Peristiwa

PBM Pasang Plang Larangan di Area IUP Sengketa

×

PBM Pasang Plang Larangan di Area IUP Sengketa

Sebarkan artikel ini
Penanggung Jawab Lapangan PT. PBM Christian Sancho, (dua dari kiri) saat melakukan pemasangan plang di areal PT. GBM

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com — PT Putra Borneo Mandiri (PBM) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga hak operasionalnya dengan memasang plang larangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Global Bara Mandiri (GBM), Sabtu (17/5). Aksi ini menjadi tindak lanjut dari surat pemberitahuan penghentian aktivitas tambang yang telah dikirimkan kepada GBM pada Senin (12/5), di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Langkah ini diambil setelah PBM masih menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh GBM di wilayah yang tengah disengketakan.

“Aksi ini kami lakukan karena PT GBM masih beroperasi meski sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari kami. Ini jelas sangat merugikan posisi kami sebagai Kontraktor Eksklusif,” tegas Christian Sancho, Penanggung Jawab Lapangan PBM.

Dalam proses pemasangan plang, pihak PBM sempat berdialog dengan petugas lapangan GBM, Ghifary. Setelah diskusi, PBM diperkenankan untuk menancapkan plang berisi imbauan larangan aktivitas tanpa izin resmi.

“Plang tersebut berbunyi: Dilarang Masuk Areal PT GBM Tanpa Seizin PT PBM Selaku Kontraktor Eksklusif. Ini merupakan bentuk pengamanan serta penegasan hak operasional kami,” lanjut Sancho.

Sementara itu, Gayus sebagai Pengacara Pendamping dari Christian Sancho, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil PBM telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap PT GBM mematuhi pemberitahuan resmi yang telah disampaikan dan menghentikan seluruh aktivitasnya di area yang disengketakan. Jika tidak, klien kami terancam mengalami kerugian yang lebih besar,” ujar Gayus.

Ia menambahkan, PBM tetap mengutamakan penyelesaian secara damai dan membuka ruang dialog jika diperlukan. Saat ini, PBM terus memantau perkembangan dari kantor perwakilannya di Desa Bohot, dan siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila aktivitas tambang oleh GBM terus berlanjut.

(Mdha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *