Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Seorang Pemuda berusia 21 tahun di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Terpasa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pria berusia 21 tahun berinisial AF ini telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban sebut saja melati, anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah dasar.
Pelaku menyetubuhi korban secara paksa sebanyak 2 kali diduga karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya.
Sebagaimana rilis yang disampaikan kemedia ini, pelaku melakukan pemerkosaan pertama kali pada Kamis 7 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wib dan kemudian kembali dilakukanya pada Senin 11 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 Wib dilokasi yang sama yaitu komplek perumahan Denmar Raya.
Akibat perbuatanya, pelaku akhirnya diamankan petugas pada Jumat tanggal (5/1) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada dirumahnya yaitu jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kasatreskrim polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto membenarkan akan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. “Saat ini pelaku sudah dapat kita amankan di Markas Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,”Katanya.(hp)













