Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Mediasi Persoalan Lahan Plasma antara Perusahaan dan Warga Mantangai

×

Pemkab Kapuas Mediasi Persoalan Lahan Plasma antara Perusahaan dan Warga Mantangai

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas H.M Wiyatno saat pimpin Rapat  di Rumah Jabatan Bupati Kapuas , Senin (9/3 2026). (ist) 

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memfasilitasi proses mediasi terkait sengketa lahan plasma antara perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (9/3/2026).

Tiga desa yang terlibat dalam persoalan ini yakni Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore. Pemerintah daerah hadir untuk mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan yang muncul dapat dibahas secara terbuka dan menemukan jalan keluar yang disepakati bersama.

Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya mengambil peran sebagai penengah dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan dialog dan musyawarah.

Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan prinsip keadilan serta mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.

“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik melalui musyawarah,” ujar Wiyatno.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Hal tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun menghambat iklim investasi di daerah.

Selain memediasi, Bupati Kapuas juga mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan kejelasan batas dan data lahan sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan.

“Dengan adanya pengukuran ulang, diharapkan semua pihak memiliki dasar data yang sama dan objektif sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan adil,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi hingga diperoleh kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Ia juga berharap forum mediasi ini menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka, sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pihak perusahaan. (red/hp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *