Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Pemkab) Kapuas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Rakor yang digelar secara virtual itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (6/7/2026).
Rakor dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas Kusmiatie dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Perum BULOG Kuala Kapuas, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Kapuas.
Dalam rakor yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir tersebut, dipaparkan bahwa inflasi tahunan (year-on-year) Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 4,47 persen. Meski demikian, Kalimantan Tengah tercatat sebagai provinsi dengan inflasi bulanan (month-to-month) terendah di Pulau Kalimantan pada Juni 2026, yakni sebesar 0,23 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kusmiatie meminta perangkat daerah terkait untuk memperkuat langkah pengendalian harga pangan, terutama terhadap sejumlah komoditas yang masih mengalami kenaikan harga di Kabupaten Kapuas.
Ia menyoroti harga bawang merah, minyak goreng bersubsidi Minyakita, dan cabai rawit kecil yang masih perlu mendapat perhatian. Menurutnya, upaya pengendalian harus dilakukan secara konkret melalui gerakan menanam cabai dan perluasan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah.
“Dinas Pertanian harus memastikan gerakan menanam cabai berjalan konsisten setiap bulan. Sementara Dinas Perdagangan dan instansi terkait perlu memperkuat kerja sama dengan BULOG untuk menggelar Gerakan Pangan Murah,” kata Kusmiatie.
Selain membahas inflasi, rakor juga mengevaluasi pelaksanaan Program 3 Juta Rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026.
Data Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukkan total instruksi verifikasi di Kalimantan Tengah mencapai 3.920 unit dengan penetapan Calon Penerima Bantuan (CPB) sebanyak 1.931. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kapuas telah mengusulkan 135 calon penerima program.
Kusmiatie meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melakukan validasi data secara objektif dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar bantuan perumahan dapat diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurutnya, ketepatan sasaran menjadi faktor penting agar program pemerintah pusat tersebut mampu membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak. (Red/HP)













