Pemkab Barut

Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan di Muara Teweh Ditekankan Transparan dan Berpihak ke Warga

×

Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan di Muara Teweh Ditekankan Transparan dan Berpihak ke Warga

Sebarkan artikel ini
Pemkab Barito Utara melalui Dinas Perkimtan menggelar Sosialisasi Pengadaan Tanah Pembangunan Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh di Gedung Balai Antang, Rabu (4/2/2026). (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengadaan tanah secara terbuka dan berkeadilan dalam rangka pembangunan pelebaran jalan di wilayah Kota Muara Teweh. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah Pembangunan Pelebaran Jalan yang digelar di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu (4/2/2026).

Sosialisasi ini mencakup rencana pelebaran sejumlah ruas jalan strategis, yakni Jalan Pramuka, Jalan Tumenggung Surapati, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Jenderal Sudirman, serta ruas Imam Bonjol–Dahlia, yang selama ini menjadi pusat mobilitas masyarakat.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Asisten II Setda Barito Utara, Bahrum F Girsang, menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Muara Teweh tidak lagi sebanding dengan kapasitas jalan yang tersedia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan menurunkan tingkat keselamatan pengguna jalan.

“Peningkatan volume kendaraan sudah cukup signifikan, sementara ruas jalan masih terbatas. Hal ini perlu direspons melalui pelebaran jalan sebagai upaya meningkatkan kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas,” kata Bahrum saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menjelaskan, pembangunan pelebaran jalan merupakan bagian dari 12 program prioritas Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Sebagai prasarana publik yang dikelola negara untuk kepentingan umum, peningkatan kualitas jalan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan proyek tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang berada di sepanjang ruas jalan terdampak. Oleh karena itu, proses pengadaan tanah akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

“Pemkab Barito Utara berkomitmen agar pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Untuk memastikan proses berjalan optimal, pemerintah daerah menggandeng konsultan profesional yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan tanah, sehingga diharapkan dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh terkait tujuan dan manfaat pelebaran jalan, tidak hanya untuk mengurai kemacetan, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta penataan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Bahrum juga mengajak masyarakat yang terdampak untuk berpartisipasi aktif dan memberikan dukungan demi kelancaran pembangunan. Menurutnya, dialog terbuka dan musyawarah menjadi kunci utama dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif, sehingga setiap masukan dapat dibahas bersama demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Bupati Barito Utara melalui Asisten II menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.

“Semoga seluruh upaya yang kita lakukan mendapat ridho Tuhan Yang Maha Esa dan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (red/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *