Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025). Langkah tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH, MH, bersama sejumlah penyidik lainnya. Tim terlihat memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan Setda Pulang Pisau dan mengamankan beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pesparawi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mugiono Kurniawan, SH, MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/0.23/Fd.21/11/2025. Kegiatan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi tahun 2024,” ujar Mugiono kepada awak media.
Mugiono menambahkan, pihaknya akan terus melakukan serangkaian langkah hukum guna mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar dan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau,” tutupnya.
Diketahui, kegiatan Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 digelar di Kabupaten Pulang Pisau dan menerima kucuran dana hibah dari pemerintah daerah setempat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (Tn)













