Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas tambang berupa Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri memasuki babak baru. Pada Selasa, 9 September 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menyegel dan menyita aset berupa Pabrik Zircon milik perusahaan tersebut yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, terkait dugaan praktik korupsi oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025.
Barang Bukti Disita
Tak hanya pabrik, penyidik juga turut menyita berbagai peralatan dan barang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Di antaranya:
- Genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA
- Genset merk Weichai kapasitas 500 KVA
- Lima unit Dryer lengkap dengan Conveyor
- 48 unit Shaking Table/Meja Goyang beserta dinamo
- 102 jumbo bag berisi Ilmenite
- 8 jumbo bag berisi Rutil
- 17 jumbo bag berisi Ilmenite
- 3 jumbo bag berisi Zircon
- Dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor
Modus Penyimpangan RKAB
Penyidikan mengungkap bahwa meskipun PT. Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas Zircon seluas 2.032 hektare di wilayah Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, terdapat dugaan penyimpangan serius.
Perusahaan ini disebut menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai “kedok” untuk menjual komoditas tambang seolah-olah berasal dari wilayah IUP mereka. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, bahan tambang justru dibeli dari penambang rakyat melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lain di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
Diduga, penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng turut mengandung unsur penyimpangan dan menjadi dasar bagi PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan lokal hingga ekspor ke berbagai negara selama kurun waktu lima tahun terakhir.
Terkait PYX Resources
Berdasarkan Annual Report PYX Resources tahun 2024, yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. Investasi Mandiri diakui sebagai aset milik perusahaan global tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengendali dan penerima manfaat utama dari kegiatan PT. Investasi Mandiri adalah PYX Resources.
Menariknya, di Palangka Raya, kantor PT. Investasi Mandiri dan PYX Resources diketahui berlokasi di gedung yang sama, menambah sorotan terhadap hubungan operasional keduanya.
Kejati Kalteng Terus Dalami Perkara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Guna melengkapi hasil penyidikan, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari aset-aset milik PT. Investasi Mandiri,” ujarnya.
Kejati Kalteng juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, baik di tingkat daerah maupun korporasi internasional.(red)













