Eksekutif

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80, Kajati Kalteng Buka Seminar Ilmiah

×

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80, Kajati Kalteng Buka Seminar Ilmiah

Sebarkan artikel ini
Kajati Kalteng, Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati  Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025 dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Dalam sambuatnya, Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., menyambut baik bekerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Universitas Palangka Raya dalam penyelenggaran seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati  Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025.

“Seminar ilmiah ini diharapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi civitas akademis Universitas Palangka Raya khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum,” Ucap Rektor.

Kegiatan Seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati  Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025 dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” ini dibuka langsung oleh Kajati Kalteng, Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H.

Menurut Kajati Kalteng menyampaikan “Konsep DPA adalah merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang didalam KUHP Nasional yang baru (UU NO. 1 Tahun 2023) namun dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 di bidang pembangunan hukum, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan follow the asset dan follow the money”.

“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, ketentuan dengan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan Korporasi,” kata Kajati.

Kajati menambahkan, kiranya materi dari para Narasumber yang akan disampaikan nanti dapat membuka cakrawala bagi kita semua dalam membangun sumber daya manusia, meningkatkan kapasitas dalam menjalankan profesi maupun pelaksanaan tugas baik sebagai penegak hukum maupun akademisi.

Narasumber dalam seminar Ilmiah “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” ini yaitu Dr. PUJIASTUTI HANDAYANI, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang membawakan materi “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” dan Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya yang membawakan materi “Deferred Prosecution Agreement (DPA) : Peluang Penerapan di Indonesia”.

Hadir juga dalam seminar Ilmiah “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” ini, Wakajati Kalteng M.Sunarto, S.H.,M.H dan para Pejabat Utama serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, civitas akademis Universitas Palangka Raya khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum, selain itu juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri se – Kalimantan Tengah beserta jajaran secara daring.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *