Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya pengendalian inflasi daerah dan penguatan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026), di Kantor Kejati Kalteng.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Nurcahyo J.M. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Kepala Disperindag Kalteng Norhani. Kerja sama ini dirancang untuk menyinergikan peran penegakan hukum dengan kebijakan ekonomi daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas harga, ketersediaan bahan pokok, serta pemberdayaan IKM sepanjang 2026.
Norhani menyampaikan, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis agar setiap kebijakan dan program pengendalian inflasi memiliki landasan hukum yang kuat. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN), lanjutnya, diharapkan mampu memberi solusi atas potensi persoalan hukum yang kerap muncul di lapangan, sehingga program stabilisasi harga dan penguatan IKM berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Sementara itu, Kajati Kalteng Nurcahyo J.M. menekankan pentingnya kerja bersama yang utuh dan berkelanjutan antara perangkat daerah dan JPN. Ia meminta seluruh jajaran terkait bekerja optimal dan saling melengkapi agar tujuan pengendalian inflasi serta pemberdayaan IKM benar-benar berdampak bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Menutup sambutannya, Nurcahyo mengingatkan agar Disperindag tidak ragu memanfaatkan layanan JPN—mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga konsultasi—demi memastikan setiap langkah kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, para Asisten, Kabag Tata Usaha, para Koordinator dan Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pejabat Disperindag Provinsi Kalimantan Tengah. (red/am)













