Palangka Raya, Nusaborneo.com – Keterbukaan informasi publik memiliki peran krusial dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam acara uji publik keterbukaan informasi publik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2024, yang berlangsung di Aula Kanderang Tingang Diskominfo Kalteng pada Kamis (31/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Hera memaparkan kondisi keterbukaan informasi publik di Kota Palangka Raya serta komitmen Pemerintah Kota (Pemko) dalam mengimplementasikan prinsip transparansi. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif Pemko dalam uji publik ini mencerminkan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan akses informasi bagi masyarakat.
“Melalui uji publik ini, Pemko Palangka Raya berupaya memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang diatur oleh Undang-undang,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa berbagai langkah yang diambil oleh Pemko bertujuan untuk mendukung transparansi agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan maksimal.
Kegiatan uji publik ini diselenggarakan untuk memberikan penilaian akhir terhadap badan publik yang berada dalam kategori tertinggi terkait keterbukaan informasi. Dalam acara ini, hadir pula Tim Penilai dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, Kepala Diskominfo Kalteng, Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, serta jajaran terkait lainnya. (Mda)













