Kriminal

Polisi Musnahkan 134 Gram Narkoba di Palangka Raya, 8 Tersangka Terlibat

×

Polisi Musnahkan 134 Gram Narkoba di Palangka Raya, 8 Tersangka Terlibat

Sebarkan artikel ini
Polisi memusnahkan barang bukti narkotika berupa 123,68 gram sabu dan 10,4 gram ekstasi hasil pengungkapan delapan kasus di Palangka Raya. Kegiatan tersebut turut menghadirkan para tersangka. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya memutus peredaran narkoba di Kota Palangka Raya terus dilakukan. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika dari delapan kasus yang diungkap selama Oktober hingga awal November 2026.

Sebanyak 123,68 gram sabu dan 10,4 gram ekstasi dimusnahkan. Total narkotika seberat 134,08 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan perkara dengan delapan orang tersangka.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial AS, MI, NR, MA, A, MY, TH, dan HE. Mereka diamankan dari sejumlah wilayah di Palangka Raya, meliputi Kecamatan Jekan Raya, Sabangau, Pahandut, hingga Bukit Batu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Barang bukti tersebut berasal dari delapan laporan polisi, mulai LP/A/78/X/2026 hingga LP/A/85/XI/2026.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika W. Te’dang mengatakan, pemusnahan ini bukan sekadar bagian dari proses hukum. Langkah tersebut juga menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Yonika, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar lingkungan tempat tinggal tetap aman dan tidak menjadi sasaran peredaran barang terlarang tersebut.

Terlebih, bahaya narkotika bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga dapat merusak kesehatan, masa depan, serta kehidupan sosial masyarakat.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Polisi berharap keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kota Cantik. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *