News

Polres Kapuas Didukung Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

×

Polres Kapuas Didukung Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Kapuas yang didukung Unit Opsnal Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kapuas. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 24 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WITA di halaman Masjid Raya Darussalam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku diketahui berinisial S alias SB alias Kapus (33), warga Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Sonic merah putih dengan nomor polisi KH 2946 UB, milik Roy Yordi (23), warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Askari, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Saat itu, korban tengah nongkrong bersama temannya, Brama, yang memperkenalkannya kepada seseorang yang mengaku bernama Hardi.

Korban kemudian meninggalkan motornya sejenak untuk ke toilet, namun kunci motor ditinggalkan di tempat duduk. Saat kembali, korban diberitahu oleh Brama bahwa Hardi telah membawa motor tersebut untuk menjemput temannya, meski Brama sempat melarangnya. Motor tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic merah putih dan salinan STNK atas nama Rian Hidayat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama terlibat kasus pencurian.

“Pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian pada tahun 2013 dan curanmor tahun 2017. Ia pernah divonis masing-masing selama 10 bulan dan 2 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *