PALANGKA RAYA– Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan terduga pria berumur 50 tahun terindikasi sebagai salah satu jaringan pengedar barang haram jenis sabu-sabu di sekitaran pelabuhan Rambang,pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Kalimantan, tepatnya sekitar Pelabuhan Rambang, RT. 003 RW. 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Diketahui pria berinisial En (50) berhasil diamankan oleh petugas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi awak mediaonline,Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.
“Saat tim Satresnarkoba mengeledah terduga EN ini,ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada sejumlah awak media.
Perwira tiga balok di pundaknya ini sebelumnya. eksis serta komitmen pemberantasan barang haram jenis narkoba,saat bertugas di Polres Musi Banyuasin,tepatnya di Provinsi Sumatera Selatan,Agung yang kini bertugas di Bumi Tambun Bungai,menyampaikan, bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita.
“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,”tambah Agung.
Terduga pelaku EN ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini terduga EN, sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya,”tukasnya mengakhiri.(oktovery)













