NasionalNews

Reformasi Profesi Advokat Menguat, PERADI Profesional Soroti Pendidikan dan Pengawasan Independen

×

Reformasi Profesi Advokat Menguat, PERADI Profesional Soroti Pendidikan dan Pengawasan Independen

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

Jakarta, Nusaborneo.com – Upaya mengembalikan marwah profesi advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, Abdul Latif, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh melalui pembenahan sistem pendidikan dan pengawasan etik advokat yang independen.

Menurutnya, kualitas dan integritas advokat tidak bisa dibangun secara parsial. Diperlukan sinergi antara perbaikan di sektor hulu, yakni kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA), serta sektor hilir berupa sistem pengawasan etik yang kuat dan bebas dari intervensi organisasi.

Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Pendiri PERADI Profesional, Fauzie Yusuf Hasibuan, yang juga mendapat dukungan dari akademisi hukum Harris Arthur Hedar. Ketiganya menilai bahwa tantangan globalisasi dan kompleksitas hukum modern menuntut perubahan paradigma advokat secara komprehensif.

Dalam aspek pendidikan, Abdul Latif menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang lebih ketat dan terukur. Calon advokat, kata dia, harus dibimbing oleh mentor berintegritas dengan pengawasan yang tidak hanya administratif, tetapi juga substantif.

Sementara itu, pada sisi pengawasan, ia menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai kebutuhan mendesak. Kehadiran lembaga lintas organisasi ini diharapkan mampu menutup celah praktik “lompat organisasi” oleh advokat bermasalah untuk menghindari sanksi etik.

“Dewan ini idealnya diisi oleh advokat senior, akademisi, serta tokoh masyarakat agar tetap objektif dan tidak terjebak dalam solidaritas korps yang berlebihan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lain, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktiknya, fragmentasi organisasi advokat dinilai menjadi persoalan serius. Standar yang berbeda-beda dalam rekrutmen, ujian, hingga penegakan kode etik menyebabkan sanksi kehilangan efektivitas. Di sisi lain, tekanan industri jasa hukum juga mendorong komersialisasi profesi, yang berpotensi menggeser nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono.

Abdul Latif menilai akar persoalan terletak pada minimnya internalisasi nilai filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap terdegradasi.

Karena itu, ia mendorong transformasi kurikulum PPA agar tidak lagi bersifat formalitas. Pendidikan harus menekankan pemahaman etika melalui studi kasus nyata, serta memperkuat literasi teknologi, hukum siber, dan dinamika global.

“Advokat masa depan tidak hanya dituntut cakap secara hukum, tetapi juga memiliki integritas moral dan kemampuan menyelesaikan konflik secara bermartabat,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, reformasi profesi advokat diharapkan tidak sekadar menjadi wacana, melainkan solusi konkret untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. (red/shah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *