Palangka Raya, Nusaborneo.com – Aksi pembobolan rumah yang terjadi di kawasan Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Seorang pria berinisial AS (26) diringkus polisi setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik warga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Hutagaol, Minggu (10/5/2026). Ia menjelaskan, pelaku diamankan tim Unit Jatanras pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang, usai dilakukan serangkaian penyelidikan selama sekitar sepekan.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah anggota melakukan pemantauan dan pendalaman sejak laporan diterima,” ujar Eka Palti.
Kasus itu bermula saat rumah milik korban berinisial MS (35) dibobol pada 1 Mei 2026 lalu. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil pintu samping hingga berhasil terbuka.
Setelah masuk, pelaku menggasak berbagai barang berharga milik korban. Di antaranya sejumlah perhiasan emas, uang tunai, jam tangan hingga perangkat elektronik.
Barang yang dicuri meliputi gelang emas 15,5 gram, cincin emas, kalung, dua unit jam tangan, handycam, kamera digital, tabung gas Elpiji 3 kilogram serta uang tunai Rp1 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah dokumen penting seperti BPKB kendaraan, STNK, buku tabungan hingga beberapa kunci cadangan kendaraan.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (red)











