Pemkab Kapuas

Sekda Usis Resmi Buka Diskusi Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kapuas

×

Sekda Usis Resmi Buka Diskusi Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kapuas

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membuka secara resmi kegiatan diskusi Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (09/09/2025).(ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi diskusi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, pada Selasa (9/9/2025).

Dalam sambutannya, Sekda Usis menekankan pentingnya forum diskusi ini sebagai ajang untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan isi Raperda yang tengah disusun.

“Kami sudah membagikan bahan kepada bapak ibu semua. Mudah-mudahan bisa dibaca, sehingga kita tinggal mendengarkan masukan terkait bagaimana pemberantasan narkoba di Kabupaten Kapuas ini,” ujar Usis.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kapuas saat ini sudah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Kasus penyalahgunaan tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga telah merambah ke daerah pedesaan.

Peran Masyarakat Sangat Diperlukan

Sekda Usis menekankan perlunya keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, hingga dunia usaha, dalam upaya pemberantasan narkoba di Kapuas.

“Kami berharap diskusi ini fokus dan terarah sesuai aturan yang ada, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama dalam upaya memberantas narkotika di Kapuas,” tegasnya.

Selain penyusunan regulasi, Sekda juga menyoroti pentingnya penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Menurutnya, edukasi harus dimulai dari lingkup keluarga, satuan pendidikan, hingga lingkungan kerja dan media massa.

Ia juga menyinggung masih adanya stigma negatif terhadap tempat-tempat usaha tertentu yang kerap diasosiasikan dengan peredaran narkoba. Namun, dengan pendekatan yang tepat, tempat-tempat tersebut justru bisa menjadi sarana efektif dalam menyampaikan pesan anti-narkoba.

Ajak Semua Pihak Beri Masukan

Di akhir sambutannya, Sekda Usis menyampaikan bahwa perangkat daerah telah memberikan masukan awal terhadap Raperda ini. Namun, ruang partisipasi tetap terbuka luas bagi semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan, untuk menyampaikan saran demi penyempurnaan regulasi tersebut.

“Dengan keterlibatan semua pihak, kita berharap Raperda ini dapat dijalankan secara efektif, dan Kabupaten Kapuas mampu menekan laju peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *