Mediasi tersebut dilakukan oleh personel piket SPKT bersama anggota Reskrim Polsek Sabangau. Kedua pihak dipertemukan untuk mencari jalan keluar terbaik sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi salah satu upaya menjaga hubungan baik antarwarga. Namun, kesepakatan damai tersebut harus disertai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu perselisihan.
“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga menyatakan bersedia menerima konsekuensi hukum maupun adat apabila melanggar kesepakatan,” kata Agung, Minggu (25/10/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif setelah persoalan diselesaikan.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Kedua pihak pun telah menyepakati penyelesaian yang diharapkan dapat mengakhiri perselisihan di antara mereka.
Polsek Sabangau berharap penyelesaian ini dapat menjadi langkah awal untuk kembali membangun hubungan yang baik antarwarga. Masyarakat juga diimbau mengedepankan komunikasi dan kepala dingin ketika menghadapi persoalan agar masalah tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah, setiap persoalan di tengah masyarakat diharapkan dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengesampingkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (red)













