Pemkab Mura

Serahkan LKPD 2024 ke BPK Kalteng, Ini Harapan Bupati Mura

×

Serahkan LKPD 2024 ke BPK Kalteng, Ini Harapan Bupati Mura

Sebarkan artikel ini
Bupati Murung Raya, Heriyus bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Kalimantan Tengah. (ist)

Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus bersama Wakilnya Rahmanto Muhidin menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7/2025).

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar. Pada kesempatan itu, Heriyus hadir didampingi Inspektur Rudie Roy, serta Kepala BPKAD Lentine Miraya.

Heriyus menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Ia pun mengakui bahwa penyerahan kali ini mengalami keterlambatan dari batas waktu yang ditetapkan.

“Sebenarnya penyerahan LKPD paling lambat tiga bulan sesudah masa tahun anggaran berakhir, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Tentunya penyerahan ini sudah terlambat karena saat ini sudah masuk bulan Juli, akan tetapi kami bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan LKPD ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heriyus menyebutkan bahwa secara substansi pihaknya telah berupaya menyusun LKPD sebaik mungkin agar terhindar dari kesalahan material. Harapannya, laporan tersebut bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, ia juga meminta bimbingan serta masukan dari BPK RI guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami yakin dengan kelemahan yang ada, kami tetap diberi kesempatan untuk terus belajar dan memperbaiki kesalahan yang sempat dihadapi,” tambah Heriyus.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar mengingatkan seluruh kabupaten/kota, termasuk Murung Raya, agar selalu berhati-hati dalam menyusun laporan keuangan.

“Penyerahan ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah bersama pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *