News

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Diamankan Polisi

×

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS, NUSA BORNEO – Karena menyekap dan menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil, Pria berusia lanjut, AS (60) warga Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa berurusan dengan polisi.

Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak terima setelah mengetahui anaknya tersebut sudah mengandung selama kurang lebih tujuh bulan.

Sebagaimana rilis yang disampaikan kemedia ini, kronologis kejadian bermula pada saat korban duduk dimuka warung milik pelaku, di jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Kecamatan Selat, tiba-tiba pelaku menyuruh korban untuk memasukan ayam miliknya ke rumah kosong yang ada disamping warungnya.

Saat korban sudah berada didalam, kemudian pelaku mengikuti masuk yang langsung mengunci pintu serta menggagahi tubuh korban yang selanjutnya menyetubuhinya.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku, menurutnya usai mendapatkan laporan pihaknya langsung mengamankan pelaku pada Selasa(11/7) sekitar pukul 13.00 Wib saat berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”Katanya.(HPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *