News

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Digelar, Dua Terdakwa Hadapi Dakwaan

×

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Digelar, Dua Terdakwa Hadapi Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa saat menghadiri sidang Tipikor pada Selasa, (6/8/2024)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur senilai Rp10,3 miliar, Selasa (6/8/2024).

Dua terdakwa hadir dalam persidangan ini, yakni Ahyar, S.Sos selaku Ketua KONI Kotawaringin Timur periode 2021-2023, dan Bani Purwoko, SE yang menjabat Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 serta Bendahara KONI Kotim 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, dalam rilis tertulisnya menyatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Mereka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor,” ujar Dodik dalam rilisnya. 

Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah APBD Kotawaringin Timur oleh KONI setempat sebesar Rp30,2 miliar selama 2021-2023. Dana tersebut diduga disalahgunakan dengan menyalurkannya kepada pihak yang tidak berhak.

“Akibatnya, negara dirugikan Rp10.383.135.474,” tegas Dodik.

Selanjutnya Sidang akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Mdh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *